BNN juga menemukan bahwa peredaran tramadol secara ilegal masih cukup masif. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penawaran terbuka melalui media sosial hingga distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu tanpa menggunakan resep resmi dari tenaga medis.
Meski memiliki efek samping yang berbahaya, secara regulasi nasional tramadol tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika.
Berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) yang berpotensi disalahgunakan sehingga memerlukan pengawasan ketat dalam distribusinya.
Suyudi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap obat tersebut melibatkan beberapa lembaga pemerintah. BPOM bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memiliki kewenangan utama dalam regulasi dan pengawasan distribusi obat.
Sementara itu, BNN berfokus memantau tren penyalahgunaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




