Musnahkan Ribuan Obat Ilegal, Kejari Tasikmalaya Beberkan Hal Ini

Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya memusnahkan barang bukti ribuan pil dari 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan obat.

Obat ilegal itu diamankan selama periode Agustus-November 2023 yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pengedar Pil ekstasi Tebing Tinggi Ditangkap

Kepala Kejari Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya obat-obatan yang disalahgunakan, tapi ada juga jenis narkotika seperti sabu-sabu dari 10 perkara, dan ganja dari empat perkara, kemudian barang bukti senjata tajam dan hasil kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Kacau! Insentif Tak Cair, Seluruh Ketua RT di Desa Cintakarya Pangandaran Mengundurkan Diri

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa terdiri dari pil obat 10 dari perkara, 4.699 butir,” kata Fajaruddin saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Danilla Riyadi hingga Shock Monkey Siap Ramaikan SSIS 2024 di Tasikmalaya

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sudah melewati tahapan proses hukum dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.