JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja dengan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses klaim dan memastikan kesejahteraan pekerja, khususnya dalam situasi sulit.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa layanan prioritas ini diluncurkan sebagai respons terhadap kondisi yang dihadapi PT Sritex.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh pekerja PT Sritex menerima hak mereka, terutama dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Anggoro dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/3/2025).
Kunjungan yang dilakukan bersama Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo, bertujuan untuk memastikan lancarnya layanan klaim yang ditujukan untuk 1.000 pekerja setiap harinya. Layanan ini dibuka mulai pukul 9 pagi hingga 1 siang, guna memberikan kemudahan dan mempercepat proses klaim.
Lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex terdaftar dalam lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini bertujuan untuk mendukung pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama dalam menghadapi tantangan finansial menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.