Sah, Menaker Kembalikan Tata Cara Pencairan JHT ke Aturan Lama

Karikatur Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah resmi mengembalikan aturan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan yang lama. Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari arahan presiden agar pencarian persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:  Menaker Ida: May Day Momentum Tingkatkan Sinergi Elemen Ketenagakerjaan

Ia mengatakan, saat ini revisi terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tengah dilakukan. Bahkan, untuk mempercepat revisi saat ini pihaknya sacara terbuka menerima berbagai aspirasi yang diinginkan oleh serikat pekerja.

Baca Juga:  Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Karyawan hingga 25 Persen, Ini Aturannya

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi antar pihak ini diperlukan dengan harapan hasil revisi ini bisa diterima semua pihak dan tentunya guna memudahkan tata cara pencairan JHT.

Baca Juga:  Paling Keras Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jabar Jadi Pilot Project Sejuta Putri Brilian

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.