BPN Lakukan Musyawarah Terkait Penggantian Tanah Untuk Lahan Tol Cimaci

JABAR NEWS | KABUPATEN BEKASI – 399 pemilik tanah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, bermusyawarah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, terkait bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk jalan tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), beberapa waktu lalu.

Luas lahan di Setu yang dimanfaatkan untuk lahan tol mencapai 91,74 hektare, dengan 813 jumlah bidang. Perkiraan kebutuhan uang ganti ruginya mencapai Rp748 miliar lebih, untuk 5 desa diantaranya Desa Taman Rahayu, Taman Sari, Burangkeng, Cijengkol dan Lubangbuaya.

Baca Juga:  Emas Pertama Porwada Dari Cabang Boling

“500 bidang kurang, kalau sisa ada prosedur pembahasannya, ada peraturan sendiri, aturan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan. Di mana nanti ada panitia yang memverifikasi memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo usai lakukan Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Cimanggis-Cibitung.

Baca Juga:  Jadwal Bertanding Berubah, Shin Tae Young Minta Anak Asuhnya Tetap Fokus

Hal tersebut harus dilakukan verifikasi oleh tim khusus, karena itu berpengaruh kepada nilai pembebasan yang sudah direncanakan.

“Karena itu uang negara jadi gak sekedar asal bayar, harus direncanakan harus disediakan anggarannya,” ujarnya.

Sebetulnya pembebasan sekarang itu sudah menggunakan penilaian secara profesional, Kata Deni, jadi sudah ada standarnya, yang menilainya juga tidak menilai sembarangan.

Baca Juga:  Sekda Jabar Imbau Masyarakat Back To Nature

“Jadi dia juga menilai dengan profesional, mengecek ke lapangan, dan dia hati-hati karena ketika ada keberatan dari masyarakat maka dia akan berhadapan dengan hukum, akan dicek oleh hakim di pengadilan,” tegasnya.‎ (Seh)

Jabar News | Berita Jawa Barat