Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kebijakan HPP gabah senilai Rp6.500/kg mulai berlaku sejak 15 Januari 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan petani.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanian yang berkeadilan, menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen, serta memperkuat cadangan pangan nasional dalam menghadapi tantangan global. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





