Nasional

Buntut Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

×

Buntut Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Buntut melumuri kotoran manunia ke wajah M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:  Polres Bogor Beberkan Fakta Kasus Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Bima Arya Temui Pendemo Menolak Omnibus Law, Ini Yang Disampaikan

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Tak Butuh Lama, Polisi Langsung Buru Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ini Daftarnya

Sebelumnya, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan