Buntut Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

Karikatur Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan,” beber Djuyamto.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Waduh! Gara-gara Ini, Seorang Ibu di Tasikmalaya Tega Aniaya Anaknya yang Berusia Dua Tahun

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. (Red)

Baca Juga:  Tak Butuh Lama, Polisi Langsung Buru Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ini Daftarnya