Busyet Dah … Ada Kartu Menikah Poligami, Benarkah?

JABARNEWS | JAKARTA – Beredarnya informasi soal kartu nikah berwarna kuning dengan empat kolom istri, yang disebut untuk berpoligami, buru-buru diklarifikasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kasubdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Anwar Saadi, memastikan bahwa kabar yang beredar luas di media sosial itu tidak benar.

“Itu bukan bentuk Kartu Nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks,” kata Anwar, dikutip Antara, Sabtu (17/11/2018).

Baca Juga:  Peringatan Dini BMKG untuk Sejumlah Wilayah di Indonesia

Anwar mengungkapkan, kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kemenag memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Pada bagian atas kartu ada kop Kemenag.

Kemudian, lanjutnya, di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Selanjutnya pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al Quran Surat Ar Rum Ayat 21.

Baca Juga:  Kabar Gembira Untuk Catin, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Di bagian bawah kartu nikah, lanjutnya, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu. Kemudian, di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.

Baca Juga:  BNN Karawang Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Nasional, Sita 26 Kg Ganja

Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri. Tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat