Kabar Gembira Untuk Catin, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Purwakarta kembali dibuka, setelah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Kabar baik tersebut tentunya bagi para calon pengantin, yang bisa melangsungkan pernikahan yang sebelumnya ditunda.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi mengatakan berdasarkan penjelasan dari Dirjen Bimas Islam Kementrin Agama, Kamaruddin Amin seperti yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, maka pelaksanaan akad nikah kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan.

Baca Juga:  Heboh Kabar Perceraian Nathalie Holscher dan Sule, Putdel Jadi Trending Topik Twitter

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Tedi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (28/4/2020).

Permohonan akad nikah setelah 23 April 2020, lanjut dia, baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.

“Di Kabupaten Purwakarta ada 91 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar secara online dari 1 April hingga 23 April 2020, dan mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA,” imbuhnya.

Tedi mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Ratusan Pekerja Hiburan Malam Di Cirebon Ikuti Test Swab Massal

“Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA wajib menolak pelayanan pernikahan itu. KUA juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah,” jelasnya.

Untuk menghindari kerumunan orang di KUA, lanjut Tedi, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari.

“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain,” bebernya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, Tedi menambahkan, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran.

Baca Juga:  Sekwan Purwakarta Belum Terima SK dari Gubernur terkait Pelantikan Dewan Baru

Selain itu juga, jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” pungkasnya. (Gin)