Langkah ini diambil menyusul temuan mencengangkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap bahwa sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.
PPATK mencatat total deposit judi online dari ratusan ribu penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan 7,5 juta kali transaksi selama tahun berjalan.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran akan masifnya penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat rentan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kementerian Sosial menggandeng PPATK untuk melakukan verifikasi silang atas data rekening penerima bansos, guna memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
PPATK juga menemukan sejumlah rekening penerima bansos yang tergolong dormant atau tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun, selain menerima transfer dari pemerintah. Temuan ini menjadi dasar penting dalam reformasi sistem distribusi bansos agar lebih akuntabel dan efektif.(red)