Nasional

Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini

×

Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Halal, (istimewa)
Ilustrasi, Halal, (istimewa)

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.

Baca Juga:  Input dan Kapolres Purwakarta Sama-Sama Ucapkan Selamat

Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.

Baca Juga:  Diketahui Gunakan Samurai, Empat Pelaku Ini Rampok Minimarket Parung Bogor

“Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk,” katanya.

Baca Juga:  Kemenag Alokasikan Rp6,7 Miliar untuk Sarana Penunjang Asrama Haji Indramayu

Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan