Nasional

Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini

×

Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Halal, (istimewa)
Ilustrasi, Halal, (istimewa)

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.

Baca Juga:  Rekrutmen PPPK Banyak Kejanggalan, FTHMI Subang Datangi Kantor Kemenag dan DPRD

Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.

Baca Juga:  Satu Pedagang Pasar Tambah Jumlah Pasien Positif Covid-19 Di Cirebon

“Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk,” katanya.

Baca Juga:  Impor 500 Ribu Ton Beras, Bulog: Tidak untuk Dijual!

Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan