Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini

Ilustrasi, Halal, (istimewa)

Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019. ***

Baca Juga:  Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz, Kenapa?