Cara Urus Sertifikat Halal Untuk UMKM, Kemenag Beberkan Langkahnya Ini

Ilustrasi, Halal, (istimewa)

Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-13 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.

“Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal,” ujar Mastuki.

Baca Juga:  Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022 

Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.

Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.

Baca Juga:  Survei Median: 73,2 Persen Netizen Inginkan Pemilu 2024 Tidak Ditunda, Ini Alasannya