Nasional

Catat, Di Kota Ini Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu

×

Catat, Di Kota Ini Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020 mendatang.

Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB.

Baca Juga:  Berencana PTM, Vaksinasi Anak Usia Sekolah di Cianjur Baru 2 Persen

Sanksi administrasi berupa denda itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona di Kota Bekasi.

“Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,” bunyi Pasal 4 ayat 1 poin C Perwalkot Nomor 29/2020 dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:  Megawati Beberkan Sikap Politik PDIP: Gue Mainin Dulu!

Selain denda, sanksi juga diberikan kepada pelanggar PSBB dengan teguran tertulis dan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Penegakan sanksi sendiri akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan bisa didampingi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ini Pesan AKBP Indra Setiawan Untuk Personel Polres Purwakarta

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian,” lanjut pasal 4 ayat 2.

Penerapan sanksi denda di Kota Bekasi diketahui baru pertama kali dilakukan pada saat ini. Sebelum-sebelumnya Pemkot hanya memberikan teguran tertulis. (Red)

Tinggalkan Balasan