Nasional

Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

×

Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

Sebarkan artikel ini
Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi hewan ternak untuk ibadah kurban. (Foto: Istimewa).

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Demi Wujudkan Internet di Pelosok Negeri, Pembangunan Palapa Ring Butuh Pengorbanan

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca Juga:  Bencana Relatif Tinggi, Setiawan Wangsaatmaja Sebut Karena Jabar Dilalui Ring of Fire

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan di Kantor MUI
Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45

Tinggalkan Balasan