Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

Ilustrasi hewan ternak untuk ibadah kurban. (Foto: Istimewa).

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 21 Desember 2022

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

Baca Juga:  Duh.. Heboh Tarif Listrik Membengkak

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

Baca Juga:  Jalan Sehat, Wagub Jabar Deklarasikan Gerakan Pembumian Pancasila