Nasional

Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

×

Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

Sebarkan artikel ini
Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi hewan ternak untuk ibadah kurban. (Foto: Istimewa).

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Baca Juga:  Pemerintah Sebar 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Wilayah Kota Bandung

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (Red)

Baca Juga:  TKD Jabar Terbitkan Buku Visi-Misi AMIN dalam Bahasa Sunda, Ini Tujuannya
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5

Tinggalkan Balasan