JABARNEWS | PADANG – Pemerintah akan menggratiskan tarif tol jika terjadi kemacetan hingga 1 kilometer dari gerbang tol.
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2022.
Kementerian Perhubungan berharap dengan adanya kebijakan tersebut, pengelola tol bisa lebih maksimal dalam menjamin kelancaran selama periode mudik Lebaran 2022.
“Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 Km bebas (biaya tol),” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (20/4).
Kebijakan pembebasan tarif tol tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Ia memprediksi, akan ada 85,5 juta orang melakukan mudik tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 jutanya menggunakan kendaraan pribadi, dan sebagian lagi akan menggunakan jalan tol.