Catut Nama Polri, Oknum LSM Peras Pejabat di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Dengan mencatut nama institusi Polri dan aparat penegak hukum lainnya, oknum LSM ini memeras salah satu pejabat di Majalengka. Untungnya, keresahan ini diarahkan oleh petugas kepolisian yang sedang menyamar.

Saat mem‎berikan uang sebanyak lima juta di warung es kelapa muda, diarea Panglayungan Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, oknum LSM ini tertangkap basah bersama barang bukti uang. Kemudian, Satreskrim Polres Majalengka langsung membawanya ke Mapolres.

Kolres Majalengka AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, mengatakan kejadian ini bermula pada hari Jum’at 26 Juli 2019 sekira jam 16.30 WIB. Berdasarkan keterangan dari laporan masyarakat, yang kemudian diarahkan untuk menuruti permintaan si oknum pemeras, transaksi itu berlangsung di warung es kelapa muda.

Baca Juga:  Peringatan Tahun Baru Islam Di Sekolah Ini Angkat Isu Narkoba

“Pelapornya masyarakat yang dirugikan. Pelaku langsung kita tangkap pada saat telah menerima uang yang diminta,” kata Kapolres, saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

‎Kapolres menambahkan selain mengamankan pelaku bernisial YT, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.5.000.000, yang diamankan dari tangan oknum LSM yang bersangkutan. Serta mengamankan kendaraan yang dipakai tersangka dengan ada logo Polri-nya.

Baca Juga:  Pergub Ditandatangani, Ini Besaran Denda Tak Bermasker di Jabar

Kronologisnya yakni pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 15.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa oknum YT telah meminta uang sebesar Rp.7.500.000, dengan alasan untuk menutupi informasi. Jika tidak dituruti permintaannya, maka informasi tersebut akan dilempar dan dikasihkan ke pihak kepolisian, aparat penegak hukum lain dan kepada wartawan supaya diberitakan atau diviralkan di media sosial.

Baca Juga:  Penggunaan Anggaran Kemanusiaan Negara untuk Covid-19 Diawasi Kejagung

“Atas ancaman tersebut, pelapor terpaksa memenuhi permintaan oknum YT, namun besaran uang yang disepakati hanya sebesar Rp.5.000.000‎,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan lebih lanjut, dengan demikian, oknum tersebut atau ‎pelaku YT telah melakukan tindak pidana pemerasan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 369 KUHPidana, pelaku terkena ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.‎ (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat