Cegah Korupsi, Kades Subang MoU Dengan Kejari

JABARNEWS | SUBANG -Sebanyak 245 Kepala Desa (Kades) di Subang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). MoU itu berkaitan dengan pendampingan hukum agar kades terhindar kasus korupsi.

Penandatanganan dilakukan di Aula Kecamatan Jalancagak Rabu (25/4/2018) siang. Selain dihadiri Kepala Kejari Subang penandatanganan juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Dispemdes Kabupaten Subang dan para Camat serta para pendamping desa.

Plt Bupati Subang Ating Rusnatim melalui Kepala Dinas Dispemdes Subang Memet Hikmat, menegaskan bahwa MoU yang digagas Pemkab Subang itu merupakan bentuk cinta kepada Kades. Memet tidak ingin ada satu kades pun yang terkena jerat hukum karena tidak tahu administrasi keuangan dan pelaporan dana desa.

Baca Juga:  Diduga Ada Kecurangan, Caleg Gerindra Gugat Rekan Satu Partai ke MK

“Setelah MoU dengan Kejari tentu saja tidak boleh takut lagi untuk segera melaksanakan pembangunan bagi masyarakat,” kata Memet.

Ke depan, Memet berharap tak ada lagi kades yang masuk penjara karena tuduhan korupsi. Bukan karena memang berniat korupsi, tapi karena belum paham proses administrasi.

Sementara Kajari Subang, Pramono Mulyo mengatakan, pendampingan ini memang menjadi tugas lembaganya sebagai penegak hukum. Selain melakukan proses hukum, Kejaksaan juga diberi wewenang melakukan pencegahan.

“Intinnya upaya pencegahan.Tugas lain kita bisa menjadi pendamping Kades, memulihkan aset negara, penyelamatan kekayaan negara, menjaga wibawa pemerintah termasuk pemerintah Desa,” kata Parmono dalam sambutannya.

Baca Juga:  Ikatan Keluarga Minang Purwakarta Wujudkan Kebersamaan

Caranya, kata Pramono, melalui bantuan hukum kepada lembaga atau instansi pemerintahan dari desa. Apabila kades ada masalah hukum bisa meminta bantuan kepada jaksa, sesuai MoU.

Kata Pramono, dalam kerjasama ini tidak ada fee alias gratis.”Sehingga dengan pendampingan dan pengawalan kades ini ke depan setelah MoU ini ada sinergitas kades dengan pihak kejaksaan,” ujarnya

Pramono juga mewarning agar jangan sampai ada lagi kades di Subang terjerat hukum. Dia berharap kades tidak main-main dengan uang negara. Karena komitmen besar pemerintah pusat dengan ‘Nawa Cita’ bertujuan untuk mensejahterakan rakyat di desa sudah jelas.

Baca Juga:  Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Diperpanjang

“Desa itu adalah ujung tombak.Salah satu bentuk konkret pemerintahan Pak Presiden Jokowi mengimplementasikan Nawacita, yakni ‘membangun Indonesia dari pinggiran,memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan’ diwujudkan dalam berbagai pendekatan mengatasi ketimpangan,” ungkapnya.

Dia juga memohon tidak ada keraguan lagi bagi kades selesai MoU untuk terus bertanya dan diupayakan ada aplikasi web khusus di Kejaksaan dan bisa digunakan komunikasi bertanya tentang apa saja.

“Jangan sampai dana desa dan UU Desa, menjadi sia sia. Harus digunakan sebaik-baiknya, agar masyarakat betul betul betul betula merasakan manfaatnya, ” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat