JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor bermerek Royal Enfield milik Ridwan Kamil dari rumahnya, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar.
Motor Royal Enfield tersebut kini menjadi barang bukti dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
“Disita satu unit motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa telah dilakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain motor Royal Enfield, tim penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik yang diduga terkait perkara korupsi Bank BJB.