Nasional

Dalami Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

×

Dalami Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
KPK sita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar.
Momen Ridwan Kamil mengendarai motor Royal Enfield (Foto: Tangkapan layar Instagram @ridwankamil)

KPK pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB ini, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yang menjadi rekanan proyek.

Baca Juga:  Majukan Ekonomi Desa, Bank BJB Jalin Kerja Sama dengan DPM Desa Jawa Barat

Ketiga pengendali agensi tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Instruksikan Caleg Tepis Isu Negatif

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Sah, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

KPK menduga proyek pengadaan iklan pada Bank BJB dilakukan secara tidak transparan dan penuh rekayasa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3