Sri Mulyani menyebut bahwa setiap desa memiliki kondisi berbeda. Bagi desa yang sudah memiliki BUMDes, Koperasi Merah Putih dapat saling bersinergi.
Namun, bagi desa yang belum memiliki sumber modal kuat, koperasi dapat mengajukan pinjaman bank dengan jaminan dana desa sebagai back-up risiko.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur skema penjaminan ini lewat instrumen APBN.
Sri Mulyani menegaskan, skema ini dikembangkan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola.
“Kami di Kemenkeu melalui dana desa sekitar Rp 70 T per tahun maka dia bisa menjadi katalis maupun penjamin sehingga kita harapkan tata kelola koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan di sisi lain tidak menghilangkan kehati-hatian dari perbankan,” jelasnya.