Nasional

Rp70 Triliun Dana Desa Jadi Penjamin Gagal Bayar Koperasi Merah Putih

×

Rp70 Triliun Dana Desa Jadi Penjamin Gagal Bayar Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Gedung Koperasi Merah Putih yang menjadi bagian dari skema penjaminan dana desa Rp70 triliun.
Ilustrasi gedung Koperasi Desa Merah Putih (Foto: Net)

Sri Mulyani menyebut bahwa setiap desa memiliki kondisi berbeda. Bagi desa yang sudah memiliki BUMDes, Koperasi Merah Putih dapat saling bersinergi.

Namun, bagi desa yang belum memiliki sumber modal kuat, koperasi dapat mengajukan pinjaman bank dengan jaminan dana desa sebagai back-up risiko.

Baca Juga:  Mensos: Lulusan STKS Harus Menjadi Leading Sektor Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengatur skema penjaminan ini lewat instrumen APBN.

Sri Mulyani menegaskan, skema ini dikembangkan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola.

Baca Juga:  Kronologis Penangkapan Bendahara Desa Cirende Purwakarta yang Nekat Tilap Uang Ratusan Juta

“Kami di Kemenkeu melalui dana desa sekitar Rp 70 T per tahun maka dia bisa menjadi katalis maupun penjamin sehingga kita harapkan tata kelola koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan di sisi lain tidak menghilangkan kehati-hatian dari perbankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Kemenhub Terbitkan Regulasi Pengendalian Transportasi
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34