Nasional

Dari Padi hingga Ubi Kayu, Berikut Daftar Hasil Pertanian yang Dikenakan Pajak

×

Dari Padi hingga Ubi Kayu, Berikut Daftar Hasil Pertanian yang Dikenakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Hasil pertanian kini menjadi objek pajak pertambahan nilai. (foto: istimewa)
Hasil pertanian tertentu kini menjadi objek pajak. (foto: istimewa)

Selain itu juga tanaman hias dan obat terdiri dari tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat

Termasuk diantaranya hasil hutan yaitu kayu, kelapa sawit, kayu karet, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

Baca Juga:  Kualitas Air Citarum di Karawang Memburuk, Warga: Ikan Sapu Mati Mengambang

Aturan baru tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret 2022 lalu dan resmi berlaku mulai per 1 April 2022.

Baca Juga:  Robert Alberts Buka Suara Soal Asupan Gizi Para Pemain Persib

“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” kata Neilmaldrin melalui keterangan resminya, seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin (10/4). (red)

Baca Juga:  Gula Darah Kalian Mendadak Turun? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan