Dari Padi hingga Ubi Kayu, Berikut Daftar Hasil Pertanian yang Dikenakan Pajak

Hasil pertanian kini menjadi objek pajak pertambahan nilai. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA –  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan hasil pertanian menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Baca Juga:  Mendagri Akan Evaluasi Rencana Pelantikan Sekda Kota Bandung

Berdasarkan aturan tersebut, hasil pertanian dari sektor perkebunan menjadi obyek PPN, diantaranya kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, dan tembakau.

Baca Juga:  Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Lalu tebu, kapas, kapuk, rami, rosell, jute, kenaf, abaca dan lainnya, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, hingga tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Tak hanya sektor perkebunan, tanaman pangan juga jadi obyek PPN aturan ini, meliputi padi, jagung, kacang-kacangan yaitu kacang tanah dan kacang hijau, umbi-umbian yaitu ubi kayu, ubi jalar dan talas, garut, gembili dan umbi lainnya.

Baca Juga:  Good Bye Caleg Mantan Koruptor ...