Dedi Mulyadi: Korban Human Trafficking Bisa Pulang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap titik terang kasus ‘human trafficking’. Menurut dia, seluruh korban dapat dipulangkan ke Indonesia dengan beberapa catatan.

Hal itu terungkap dalam percakapan Dedi bersama pejabat KBRI di Tiongkok, Ihsan Firdaus pada Jum’at (3/8/2018).

“Akhirnya ada titik terang. Korban ‘human trafficking’ dengan modus kawin kontrak itu bisa pulang,” kata Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

Akan tetapi, kepulangan para korban ternyata bersyarat. Pihak suami yang merupakan warga Negara Cina meminta pengembalian seluruh biaya kawin kontrak. Permintaan ini kerap disampaikan kepada para korban. Namun hal itu tidak pernah dipenuhi.

Baca Juga:  Sakit Hati, Pria Asal Medan Nekat Habisi Nyawa Rekan Kerjanya

“Memang selalu begitu (meminta kembali uang). Selama ini tidak ada yang pernah membayar permintaan pihak suami itu. Tetap WNI bisa pulang,” kata Ihsan Firdaus dalam isi percakapan itu.

Berdasarkan informasi dari Kedubes RI di Cina, kepolisian setempat sedang melakukan investigasi terhadap 11 WNI korban kawin kontrak. Laporan lengkap atas investigasi itu akan segera disampaikan kepada KBRI Tiongkok.

Baca Juga:  Prediksi Susunan Pemain Timnas vs Yordania, Minggu Dinihari

“Mereka sedang selesaikan investigasi. Itu semua nanti disampaikan ke kita,” kata pejabat KBRI kepada Dedi Mulyadi dalam pesan tersebut.

Siapkan Pengacara

Sebelumnya, Dedi Mulyadi yang juga mantan Bupati Purwakarta itu berencana menyiapkan pengacara khusus. Hal ini dalam rangka mengantisipasi sulitnya kepulangan para korban ‘human trafficking’. Terlebih, beberapa korban diketahui merupakan warga Purwakarta yang masih di bawah umur.

“Kita membutuhnya pengacara tentunya untuk mengatasi kegamangan proses ini,” kata Dedi di kediamannya. Tepatnya, di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (2/8/2018), kemarin.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Pada Tiga Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih

Kegamangan yang dimaksud Dedi adalah, para korban dianggap sebagai istri sah warga Negara Cina. Hal ini menurut dia turut menyulitkan proses pemulangan. Setiap hari, para korban menghubungi pihak keluarga di Indonesia karena merasa tak tahan atas kekerasan yang mereka alami.

“Seluruh korban minta pulang. Ini sedang kita usahakan karena prosesnya lumayan sulit,” ucapnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat