Dewan Pers Akan Surati Polri Soal Penyerangan Radar Bogor

JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Pers mempertanyakan sikap Kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto yang menyebutka tak ada unsur pidana dalam insiden pegerudukan Kader PDIP ke Kantor Redaksi Radar Bogor. Padahal, tindak pidana pers sudah lebih dulu ditentukan Dewan Pers.

“Nah, saya juga ditanya ada kepolisian yang menyebut tidak ada unsur pidana. Seharusnya kami kan mempelajari dulu. Menurutnya, jika pidana, pers harusnya Dewan Pers yang menentukan apakah ada penghalangan atau tidak. Kami akan bersurat kepada pimpinan Polri terhadap hal ini,” kata Ketua Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dikutip Radar Bogor, Selasa (5/6/2018).

Baca Juga:  Disdik Jabar Siap Salurkan Bantuan Kuota Internet Untuk Siswa

Stanley mengungkapkan, Dewan Pers menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa Radar Bogor. Diharapkan kejadian pekan lalu itu menjadi peristiwa terakhir yang dialami institusi pers media. Dewan pers akan bertindak tegas menegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Mau Berangkat ke Kamboja, Shin Tae Yong: Kondisi Timnas Indonesia U-23 Paling Buruk

“Saya kira ini yang terakhir, jangan ada lagi serangan-serangan intitusi media,” ucapnya.

Jika permasalahan pers dapat berakhir dengan musyawarah, menurut Stanley, boleh saja diselesaikan dengan menghasilan win-win solusi sebelum berujung di Dewan Pers.

Baca Juga:  Cukupkah Ganti Menteri Persoalan Bangsa Dapat Teratasi?

Namun demikian, jika terbukti ada kekerasan, maka Dewan Pers bersikap pro aktif.

“Karena itulah kami hari ini di sela-sela pleno saya sempatkan untuk mampir ke sini,” ucapnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat