Nasional

Di Cianjur Ada Tenaga Kerja Asing Miliki e-KTP

×

Di Cianjur Ada Tenaga Kerja Asing Miliki e-KTP

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Saat sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki KTP eletronik (e-KTP).

“KTP elektronik yang dikantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka. Itu sama persis dengan KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa berlaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya,”

Kepala Disnakertrans Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas, Jumat (22/02/2019), dikutip Antaranews.com.

Baca Juga:  Kampanye Pakai Masker di Cikarang Libatkan "Setan Pocong"

Dikatakannya, setelah mendapatkan temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur.

“Kami merasa janggal dengan temuan tersebut dan langsung berkordinasi dengan dinas terkait,” katanya.

Baca Juga:  Doktor Linguistik Arab dari Indonesia Dikukuhkan di Universitas Islam Madinah

Kepala Disdukcapil Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan e-KTP untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.

“TKA tersebut bisa mendapatkan KTP-e karena sudah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat,” katanya.

Dia menambahkan, e-KTP tidak dapat diberikan sembarangan, namun sudah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Majalengka Meningkat 41 Persen Dibanding Tahun Lalu

“Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-e, sesuai dengan pasal 63 nomor satu,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan