Yes.. Kini Ada Program Pelayanan Satu Jam Penerbitan Izin Usaha Di Depok

JABARNEWS | DEPOK – Sebagai upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi COVID-19, kini bagi yang akan melakukan penerbitan izin usah di Kota Bepok bisa dilakukan dengan cepat.

Pasalnya, pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha sudah di terapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Jawa Barat.

Baca Juga:  Duh.. Oknum Wartawan di Karawang Peras Narasumber Bermoduskan Ini

“Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih satu jam,” tutur Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Depok, Senin (15/06/2020)

Baca Juga:  Samsung Galaxy A11 dan A21 Resmi Meluncur, Apa Sih Keunggulannya

Menurut dia saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Ia mengatakan pihaknya juga membuka klinik Online Single Submission (OSS) yang bersifat offline. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara online.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya, Polda Jabar Sasar Pengendara Tak Bermasker

“Sistem offlinenya sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Petugas pelayanan juga menerapkan waktu permohonan perizinan hanya selama 1 jam,” ujarnya. (Red)