Diperlakukan Tak Adil, Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sekitar 1000 guru honorer kategori 2 (K2) mendatangi kantor Pemkab Bandung Barat, Kamis (13/9/2018). Mereka menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta kejelasan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Diketahui, Permenpan Nomor 53 menyebutkan, pada penerimaan CPNS 2018, pendaftar guru honorer K2 pada CPNS Umum dibatasi untuk usia di bawah 35 tahun

Koordinator Guru Honorer K2, Muhamad Nurdin, mengatakan, karena merasa diperlakukan tidak adil, guru honorer mengancam akan mogok mengajar Jumat (14/9/2018) ini.

Baca Juga:  Tahun 2020 Akan Ada Tiga Kali Fenomena Minimoon, Apa Itu?

“Pemerintah jangan hanya memberikan iming-iming aturan yang tidak jelas. Kami (guru honorer) yang banyaknya sekitar 1.500 orang berencana mogok mengajar se-Kabupaten Bandung Barat, mulai tingkat SD, SMP, dan sebagian SMA, pada hari Jumat,” ujar Nurdin, dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/9/2018).

Nurdin menuturkan, sebagai imbas dari Permenpan nomor 53 yang membatasi usia pendaftar guru honorer K2 pada CPNS Umum di bawah 35 tahun, sangat merugikan guru honorer. Pasalnya, realitasnya, guru honorer K2 banya banyak yang berusia di atas 35 tahun.

Baca Juga:  Lama Tak Ada Kabar, Begini Kelanjutan Kisah Sunda Empire

“Itu sangat tidak adil, karena kami telah mengabdi lebih lama dari yang muda-muda. Ini juga akan berimbas pada kami yang akan tereliminasi,” ujarnya,

Dikatakannya, kedatangannya mereka ke Pemda, ingin melakukan audiensi ke Disdik dan BKD, serta Sekda KBB. Mereka mendesak, guru honorer diperhatikan oleh pemerintah.

Guru honorer lainnya, Tini Kartika (50), menegaskan, keinginan utama para guru honorer ini ialah ingin mengikuti tes CPNS.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ajak Siswa SMAN 1 Purwakarta Jauhi Narkoba

“Atau mungkin ada kebijakan dari pemda yang dapat mengikat mereka dalam menjalankan pekerjaannya di lapangan,” ujarnya yang mengaku sudah mengajar selama 23 tahun di SDN Cimega Cipongkor yang mendapat upah Rp 500 ribu per bulan.

Rekan Tini yakni Ade (53), mengatakan, dalam seminggu mengajar hingga 36 jam untuk 8 rombel dengan upah Rp 300 ribu per bulan.

“Saya sudah 18 tahun mengajar di SD Sindangkerta. Inginnya gaji itu di-UMR-kan,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat