Nasional

Dirjen Pajak Sebut Banyak PNS Hidup Serumah Tanpa Nikah, Ini Faktanya

×

Dirjen Pajak Sebut Banyak PNS Hidup Serumah Tanpa Nikah, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
PNS Dirjen Pajak
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Lebih jauh Suryo menjelaskan, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:  Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan Dirjen Pajak mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak. (red)

Baca Juga:  Kemenag Sebut Saat Ini Kartu Nikah Digital Bisa Diakses di Semua KUA
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan