JABARNEWS | BANDUNG – Tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kota Bandung sebanyak 284 orang. Data itu merupakan rekapitulasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung
“Itu data yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung, Asep Cahyadi, di acara Bandung Menjawab, Kamis (26/4/2018).
Selanjutnya Asep mengatakan, sebenarnya, Perpres 20/2018 memperkuat Permen 8 no 16/2012 tentang Tenaga Kerja Asing.
Isi peraturan itu sebagai pengendalian tenaga asing.
“Namun memang perlu dijabarkan lagi pada Permen Naker. Perpres itu membuka peluang investasi. Dan tenaga tersebut harus didampingi karyawan kita supaya terjadi transformasi keahlian dan teknologi. Dengan begitu, izin nanti melalui rencana pembinaan tenaga asing (RPTA), sehingga lebih ketat. Tetapi ada satu yang tidak boleh tenaga asing yakni tenaga personalia. Dan karyawan lokal sendiri harus fasih bahasanya,” kata Asep.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana May Day (Hari Buruh), Hermawan, mengaku siap bersaing dengan TKA.
“Malah buruh lokal banyak melakukan pelatihan berbagai keahlian,” ujarnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat