Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB: Kita Hormati Proses Hukum

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (Foto: Tribunnews).

Sementara itu, Direktur Operasional LIB Sudjarno menginformasikan, sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di kantor Mapolres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” ucap Sudjarno.

Baca Juga:  PDI-P: Semua Partai Koalisi Jokowi-Ma'ruf Dapat "Coattail Effect"

Sebelumnya juga, Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga:  Polri Sudah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik dan Libur Lebaran

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri. (Red)

Baca Juga:  Mental Pemain Persib Diuji, Luis Milla: Pemain Harus Tetap Semangat