Dituding Tak Netral, PPS Di Kecamatan Sindang Majalengka Dilaporkan Ke Bawaslu

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Salah satu penyelenggara pemilu tingkat desa (PPS) di wilayah Kecamatan Sindang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Majalengka pada Kamis (10/1/2019).

Dalam laporan tertulisnya, pihak yang mengaku tim sukses salah satu partai politik (parpol), melampirkan postingan salah satu komisioner PPS dalam akun Facebook yang diduga akun miliknya itu, dengan menuliskan “tong dipilih” (jangan dipilih, Red.) kepada salah satu caleg, ketika menanggapi kicauan akun temannya.

Pelapor, Bayu Saeful Ulum, datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan membawa map berlogo parpol. Dia juga tiba dengan kendaraan mobil dengan branding gambar salah satu caleg DPR RI, lengkap dengan lambang parpol.

Baca Juga:  Ya Ampun, Dua Kampung Bentrok Warnai Malam Lebaran Idul Fitri

Hanya saja, sebagai yang melaporkan, dia seharusnya melampirkan SK dirinya sebagai tim sukses parpol tersebut.‎ Namun pihak Bawaslu memastikan bahwa Bayu merupakan warga Majalengka berdasarkan lampiran identitas.

‎Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Abdul Rosyid, mengatakan, pihaknya ‎telah menerima satu laporan, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Momentum Hari Jadi Purwakarta, Mahasiswa Permata Berikan Ini

“Dalam laprannya disebutkan, terduga PPS di wilayah Kecamatan Sindang terkesan mengajak masyarakat untuk tidak memilih salah satu caleg. Sesuai SOP, kami mengacu pada Perbawaslu ‎No. 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.” ungkapnya, Jumat (11/1/2019).

Rosyid mengatakan, selama 7 hari pihaknya akan mencari bukti-bukti. Selanjutnya jika terbukti, pihaknya akan melakukan pleno.

Mengenai kajian awal, pihaknya menduga bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik.‎ Untuk sanksinya, pihaknya masih belum bisa menentukan, karena masih harus melakukan klarfisikasi terlapor yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) bahwa yang dimaksud adalah benar angota PPS.

Baca Juga:  Final Liga Champions, Bek Muda Liverpool Siap Hadang Ronaldo

“Nanti kita buktikan, karena itu adanya pada SK. Perihal pemeriksaan kami akan melibatkan tim ahli IT. ‎Kemungkinan akan memakan waktu satu bulan ke depan. Pihak yang melaporkan, seharusnya juga datang dengan membawa SK bahwa dirinya timses,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat