Dokumen Kependudukan Di Tasikmalaya Sudah Pakai HVS, Ini Kata Kadisduk

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019. Berbagai jenis dokumen pendudukan dari mulai kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan lainnya sudah mulai menggunaka kerta HVS.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir mengatakan dokumen kependudukan sudah menggunakan kertas HVS karena sesuai permendagri.

“Jadi dalam Permendagri itu intinya semula dokumentasi kependudukan itu menggunakan kertas securty printing. Kini daganti dengan kertas HVS,” ujar Imih.

Terang dia, walaupun kini dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS. Namun untuk yang sudah terbit sebelumnya masih tetap berlaku dan tak perlu diganti. Kecuali ada perubahan data, hilang dan rusak.

Baca Juga:  Kebakaran Pabrik Nuget di Purwakarta, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

“Jadi nanti gampang digantinya hanya dengan kertas HVS. Walaupun hanya kertas, tapi tetap ads barcode-nya yang nanti jika di-scan datanya ada di server kependudukan nasional,” terangnya.

Beber Imih, dengan diberlakukannya kertas HVS ini, maka negara bisa menghemat anggaran sekitar Rp500 miliar. Serta, kedepan dokumentasi kependudukan itu tak akan menggunakan kertas.

“Itu sudah berlaku di negara maju. Seperti di India untuk dokumentasi kependudukan sudah tak mengenal kertas. Tapi pakai aplikasi yang tinggal diinstal di hapenya dan nanti discan,” bebernya.

Baca Juga:  Puluhan Wartawan PWI Kota Bandung Jadi Pedonor Darah PMI

Dia menambahkan, kedepan juga dengan sistem memanfaatkan teknologi tersebut masyarakat tak akan banyak bolak-balik ke Kantor Disdukcapil. Makanya saat ini semua sistem pendataan dimaksimalkan menyongsong permberlakuan teknologi barcode atau QR (Quick Response).

“Fungsi kita (Disdukcapil, Red) ada dua. Yaitu fungsi pelayanan dan fungsi pemanfaatan data. Jadi nanti data kependudukan itu lengkap untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan,” tambahnya.

Disinggung apakah dengan kertas HVS dokumen kependudukan bakal gampang dipalsukan? Dengan tegas Imih membantah hal tersebut. Karena di kertas HVS itu ada barcode-nya.

“Kalau dipalsukan maka ketika discan barcodenya tak akan terdeteksi. Sehingga bakal cepat ketahuan apakah dokumen kependudukannya asli atau palsu,” tegasnya.

Baca Juga:  Silang Pendapat Terkait Penyertaan Modal BPR Raharja Wanayasa

Dia menandaskan, dengan ada QR itu tinggal scan saja dan data sudah terkoneksi di server nasional. Maka jika warga mau membuat tabungan baru tinggal scan QR saja kedepannya dan data lengkap sudah koneksi dengan server.

“Lalu dengan kertas HVS ini mungkin bagi yang awam menilainya Disduk lalawora (gegabah-red), tapi dengan HVS ini semakin memudahkan perubahan data. Misal mau diubah karena nambah anak, itu gampang tinggal masukan data dan print yang baru,” pungkasnya. (Red)