Nasional

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

×

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, khususnya bagi kelompok rentan dan pekerja informal.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Intruksikan Kementerian dan Kepala Daerah Perluas Cakupan Jaminan Sosial

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam uji sahih yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (9/7/2025), Filep menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) ini telah melewati serangkaian tahapan, termasuk menjaring masukan dari para ahli, perwakilan pemerintah, dan masyarakat umum.

Baca Juga:  Desa Arjasari dapat Paritrana Award 2024, Kades Rosiman Ungkap Ratusan Warga Telah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

“Salah satu hal yang hari ini kita lakukan adalah uji sahih untuk mendapatkan masukan dari para pakar, pemerintah, dan juga masyarakat,” kata Filep.

Baca Juga:  Siapa Sangka? Ibu Muda Ini Bawa Anak ke KPU Jabar, Ternyata Calon Senator
Pages ( 1 of 4 ): 1 234