Nasional

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

×

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, khususnya bagi kelompok rentan dan pekerja informal.

Baca Juga:  Tangani Bencana di Tiga Kecamatan Cianjur, BPBD: Sudah Tuntas

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam uji sahih yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (9/7/2025), Filep menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) ini telah melewati serangkaian tahapan, termasuk menjaring masukan dari para ahli, perwakilan pemerintah, dan masyarakat umum.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Lindungi Sesama Pekerja, Wujudkan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’

“Salah satu hal yang hari ini kita lakukan adalah uji sahih untuk mendapatkan masukan dari para pakar, pemerintah, dan juga masyarakat,” kata Filep.

Baca Juga:  Inilah Deretan Eks Koruptor yang Nyaleg DPR RI dan DPD RI, Ada Mantan Bupati Subang
Pages ( 1 of 4 ): 1 234