Nasional

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

×

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (foto: istimewa)

Selanjutnya, hasil uji sahih tersebut akan difinalisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, untuk kemudian diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:  Tahun Depan, Dewan Pers Targetkan 1.700 Wartawan Ikut Uji Kompetensi

Filep menekankan bahwa amandemen ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negara yang tidak mampu.

Ia menyebut bahwa amanat konstitusi menegaskan peran negara dalam menjamin kesejahteraan fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Baca Juga:  Laga Uji Coba, Persib Bandung Cukuri Mandala 26-0

Namun, menurutnya, sistem jaminan sosial yang berlaku saat ini belum cukup menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya para pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.

Baca Juga:  ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34