Selanjutnya, hasil uji sahih tersebut akan difinalisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, untuk kemudian diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas lebih lanjut.
Filep menekankan bahwa amandemen ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negara yang tidak mampu.
Ia menyebut bahwa amanat konstitusi menegaskan peran negara dalam menjamin kesejahteraan fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Namun, menurutnya, sistem jaminan sosial yang berlaku saat ini belum cukup menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya para pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.