Nasional

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

×

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (foto: istimewa)

Selanjutnya, hasil uji sahih tersebut akan difinalisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, untuk kemudian diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:  Sebabkan Banjir, Ratusan Bangunan Liar di Kemang Diratakan

Filep menekankan bahwa amandemen ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negara yang tidak mampu.

Ia menyebut bahwa amanat konstitusi menegaskan peran negara dalam menjamin kesejahteraan fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Baca Juga:  BPBD Jabar: Kebakaran Hutan Masih Dominasi Peristiwa Bencana Alam

Namun, menurutnya, sistem jaminan sosial yang berlaku saat ini belum cukup menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya para pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.

Baca Juga:  Joko Widodo Minta Prioritaskan Penanganan Covid-19 di 8 Provinsi Ini
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34