Nasional

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pejabat Kepala Daerah

×

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pejabat Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Prajurit TNI. (foto: istimewa)
Prajurit TNI. (foto: istimewa)

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga meminta pemerintah membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

Baca Juga:  Propam Polri Lakukan Pemeriksaan Anggota Polres Purwakarta, Ini Tujuannya

“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” ungkap Saan pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5).

Baca Juga:  Kapolri Sigit Bicara Soal Setoran dari Bawahan ke Atasan, Begini Katanya

“Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK, itu publik bisa mengawasi jelas rekrutmennya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.

“Supaya ada mekanisme yang jelas aturan yang jelas transparansi dan demokrasi sehingga tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” kata Saan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bertolak Menuju Lombok, Siap Bangun Rumah Tahan Gempa

Sejauh ini, salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif adalah Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin. (red)

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan