Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa Bareskrim Soal Dana ACT

Ilustrasi pemeriksaan. (Foto: Envato)

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS) diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, pemeriksaan terhadap Muhammad Syafei dilakukan pada Senin (1/8/2022) kemarin. Pemeriksaan ini terkait dengan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari ACT.

Baca Juga:  Kepala PPATK Sebut Temukan Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:  Kasus Investasi Bodong Alkes, 3.000-an Orang Tertipu hingga Rp1,2 Triliun

Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga:  Bantah PPATK, ACT: Kami Sudah Berbenah, Setiap Kebijakan Diawasi Ketat

“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” ujar jelas Helfi melansir dari pmjnews.