Nasional

DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

×

DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Foto: dok. Golkar).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepakat menolak pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren menjadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, tetapi institusi pendidikan tersebut harus netral dari politik praktis.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Dilantik Hari Ini

“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Pemilu 2024 di Kota Bandung Berjalan Aman dan Terkendali

Sebelumnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang Pemilu 2024.

Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, 22-24 September 2023.

Baca Juga:  Massa PKS Geruduk Kantor KPU Depok, Protes Dugaan Penggelembungan Suara
Pages ( 1 of 2 ): 1 2