DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Foto: dok. Golkar).

Dalam acara itu, sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren sekalipun MK memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).

Para pengasuh ponpes berpandangan kegiatan kampanye politik di lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri dan alumninya. “Saya.setuju dengan hal tersebut,” kata Ace.

Baca Juga:  Gunakan Perahu, PPK Sukasari Sosialisasi Pemilu 2024 di Purwakarta

“Bahwa pimpinan pesantren memiliki hak politik tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” katanya.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Situasi Kamtibmas Usai Pilpres Aman Terkendali

Menurut Ace, kampanye politik di fasilitas lembaga pendidikan, seperti pesantren harus mengedepankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat. Dia meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Jawa Barat Ajak Pegawai Turut Cegah Hoaks

“Pesantren selama ini telah menjadi institusi yang berakar pada masyarakat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil alamin. Pesantren harus mengedepankan politik kebangsaan, bukan dukung-mendukung dan dijadikan sebagai ajang kampanye,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News