JABARNEWS | JAKARTA – Grab menyambut positif usulan pemerintah agar driver ojol atau ojek online (ojol) dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, langkah ini membuka peluang lebih besar bagi mitra ojol untuk berkembang dan mendapatkan akses terhadap berbagai program pendukung UMKM.
Ia mengatakan bahwa pengemudi ojol yang masuk kategori UMKM akan mendapat fleksibilitas lebih dalam pengaturan jam kerja, sekaligus akses ke kredit bersubsidi dan program pelatihan dari pemerintah.
“Kesempatan untuk berkembang semakin luas dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah,” ujar Tirza dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).
Tirza menilai, kebijakan ini sejalan dengan misi Grab untuk mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di seluruh Indonesia.