Dua Tahun Jadi Bandar Obat Terlarang, Perempuan Asal Tanah Abang Ditangkap Polisi Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Dua tahun jadi bandar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, seorang perempuan berinisial SS asal Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota.

Hal tersebut terungkap, saat Kepolisian Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang selama ini meresahkan warga Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, menjelaskan diamankannya seorang perempuan yang merupakan bandar itu. Bermula dari penangkapan salah satu pelaku pengedar yang hendak melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Genap 80 Tahun, OCBC NISP Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

“Dari penangkapan salah satu pelaku ini, kami berhasil mengetahui Identitas Bandarnya yang berasal dari Jakarta Pusat, “katanya saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota. Selasa (10/08/2021).

Dari hasil pengembangan salah satu pelaku yang sebelumnya berhasil diamankan. Pelaku mengaku dikirim dari seorang bandar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Berbekal dari pengakuannya itu, anggota kami langsung menuju Jakarta dan mendatangi kediamannya, untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Benar saja, lanjut Kapolres. Saat petugas berhasil mendatangi dan menggeledah rumah SS, petugas menemukan sebanyak 87.800 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang siap dikirim ke sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga:  Niat Hati Pulang Kampung, Warga Majalengka Dinyatakan Positif Corona

“Di rumah seorang bandar, kami berhasil menemukan ribuan obat-obatan terlarang. Kemudian pelaku berikut barang bukti kami langsung amankan,” katanya.

Selain mengamankan seorang bandar obat-obatan, pihaknya juga berhasil mengamankan MN seorang laki-laki yang merupakan perantara penjualan obat-obatan tersebut di wilayah Jakarta Pusat.

“Kedua pelaku merupakan warga Jakarta, kemudian keduanya kami gelandang ke Polres untuk dilakukan pengembangan,” katanya.

Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 87.800 ribu butir obat ilegal. Terdiri dari tiga jenis obat yakni, Tramadol 40.400 butir, Trihex 18.400 butir dan Heximer 29 ribu butir.

Baca Juga:  Keren! Demi Putuskan Mata Rantai Covid-19, Polisi Ini Rajin Sosialisasikan 3M

“Kini ketiganya sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU 36/2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ketiganya terancam penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.

Di Depan awak media SS mengakui menjalani usaha peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar itu sudah selama dua tahun lebih.

“Saya menjalankan usaha ini, sudah selama dua tahun. Dan sudah dikirim di berbagai tempat, salah satunya di wilayah Cirebon,” katanya. (Arn)