Dua Tersangka Peluru Nyasar Ke DPR Diamankan Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – IAW dan RMY telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan peluru nyasar pada dua anggota DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

“Keduanya diduga lalai saat latihan menembak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, dikutip antaranews.com.

Ditempat kejadian perkara, kata Nico. Penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata dengan peluru milik tersangka. Dan hasilnya proyektil peluru itu identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya sangat dekat dengan Gedung Parlemen.

Baca Juga:  Menikmati Holtekamp, Ikon Baru Indonesia

Akibat kelalaianya, IAW dan RMY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Tiga Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Ini Dugaan Penyebabnya

Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pistol merek dan tipe Glock 17 kaliber sembilan milimeter, peluru 9×19, tiga magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut tiga kotak peluru ukuran 9×19.

Glock bukan standar pistol sport dengan bahan dasar polimer diperkeras lazim dipakai kalangan penegak hukum dan militer di banyak negara.

Baca Juga:  Salut! Pengusaha Ini Sumbang Lahan untuk Pemakaman Khusus Covid-19

Juga satu pistol sport merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 0,40 warna hitam, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 0,40.

Diberitakan sebelumnya, dua tembakan peluru nyasar di ruangan anggota DPR, Wenny Waraow dan Bambang Purnama, pada Senin sekitar pukul 14.40 WIB. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat