JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Mulai tahun 2024 mendatang, mereka akan mendapatkan uang lebur. Namun demikian, tidak semua PNS akan mendapatkan uang lembur.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan baru tersebut salah satunya mengatur kenaikan uang lembur PNS.
Dalam aturan terbaru tersebut, PNS akan mendapatkan kenaikan gaji melalui tambahan uang lembur yang cukup lumayan per jamnya.
Berdasarkan PMK No. 49/2023, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I ditetapkan sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000, golongan III Rp30.000, dan golongan IV Rp36.000.
Sebelumnya, PMK No. 83/2022, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I adalah sebesar Rp13.000 (OJ), golongan II Rp17.000, golongan III Rp20.000, dan golongan IV Rp25.000.