Nasional

Ganja Untuk Penelitian Medis Diizinkan Kemenkes, Tapi Tidak Untuk Konsumsi

×

Ganja Untuk Penelitian Medis Diizinkan Kemenkes, Tapi Tidak Untuk Konsumsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).
Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).

“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ucapnya melansir dari pmjnews.com.

Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Baca Juga:  Soal Kebijakan New Normal Di Pesantren, Ini Kata KPAI

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga:  Duh, Lima Korban Gempa Cianjur Alami Gangguan Jiwa, Banyak Pengungsi Alami Trauma

“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” katanya, Rabu (29/6/2022). (Red)

Baca Juga:  Ngeri! Menkes Budi Gunadi Perkirakan Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak Lagi: 20 Ribu per Hari
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan