Nasional

Gara-gara Ini, Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

×

Gara-gara Ini, Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Cak Imin
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Viva).

JABARNEWS | BANDUNG – Dua calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:  Tanggul Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga di Tarogog Kidul

Kedua caleg tersebut bernama Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, untuk dapil II Jatim.

Kuasa hukum mereka yang bernama Taufik Hidayat mengatakan bahwa gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga:  Empat Pemain dan Presiden Klub Sepakbola Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:  DPR – Pemerintah Ada Titik Temu Soal Biaya Haji 2023, Ini Besarannya

Dia menjelaskan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2