Gawat Bro! Masih Ngeyel Langgar PSBB Bakal Dapat Hukuman Ini

JABARNEWS | DEPOK – Aparat sudah kreatif memberikan hukuman pada masyarakat yang masih melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah masa pandemi Covid-19. Mereka yang melanggar bisa diberi hukuman fisik seperti push up hingga lari.

Seperti halnya yang terjadi di Pos Cek Point pertigaan Jalan Margonda – Siliwangi Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (27/5/2020). Aparat gabungan Satlantas Polrestro Depok memberikan sanksi kepada pelanggar yang masih tak mengindahkan protokol kesehatan PSBB.

Berdasarkan di pos Cek Point PSBB Medan 2, masih banyak pengendara bermotor tidak menggunakan masker dan berboncengan bukan satu domisili KTP.

Selain itu pengendara mobil pribadi masih belum merapatkan pengurangan penumpang dan phsycal distancing sehingga ada yang diberikan sanksi oleh Satpol PP dan juga ada yang diturunkan di jalan lalu putar balik tidak diperbolehkan masuk ke Depok.

Baca Juga:  Manfaatkan Momentum Omnibus Law, Tiga Orang Ini Edarkan Narkoba

Perwira Pengendali (Padal) Cek Point PSBB Medan 2, Ipda Suparman mengatakan mulai dari pukul 06.00 WIB hingga menjelang siang petugas gabungan dari Satpol PP dan anggota telah memberikan sanksi sosial sebanyak 10 orang dan menegur pengendara mobil pribadi tidak mematuhi physcal distancing pengurangan penumpang.

“Bagi 10 orang pengendara motor tidak menggunakan masker dan bukan satu domisili sesuai KTP diberikan sanksi oleh Pol PP berupa menyapu jalan, pusp up, dan membaca Pancasila,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Longsor, BPBD Kabupaten Indramayu Tanam Rumput Vetiver

Kasubnit Turjawali Satlantas Polrestro Depok ini mengungkapkan sesuau instruksi pimpinan dilakukan pengetatan di cek point PSBB yang ada di Depok.

“Rata-rata tingkat pelanggaran masih tinggi pengendara tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan kelupaan dan juga karena jarak dekat jadi tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Padahal dalam kebijakan salah satu protokol kesehatan Covid-19 penggunaan masker wajib baik keluar rumah dan tempat mana saja.

Terpisah keterangan warga yang dikenakan saksi sosial oleh aparat Pol PP yaitu Dewi (25), warga Tapos, pengendara ojek online ini dikenakan sanksi oleh Pol PP berupa hafalan Pancasila lantaran tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  92.401 Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta

“Deket sini mau nganter barang jadi lupa bawa masker saat mau keluar jalan dari rumah,” katanya.

Sementara itu Yuna, warga Raden Saleh Sukmajaya ini bersama sang adik harus mendapatkan sanksi pusp up karena kelupaan tidak menggunakan masker.

“Buru-buru mau menganter makanan ke arah Sawangan, jadi kelupaan bawa masker,” ucapnya usai menjalankan sanksi puspup sama anggota Pol PP Kota Depok di lokasi.

Bagi mereka yang melanggar pun tak bisa melawan, hanya pasrah saja menerima hukuman yang diberikan aparat gabungan. (Red)