Gegara Ekonomi, Banyak Perceraian di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Angka perceraian di Kota Sukabumi pada awal tahun ini sudah lebih dari 100 perkara. Sejak 1 Januari sampai 30 Maret 2018 tercatat 160 perkara di Pengadilan Agama Sukabumi.

“Jumlah perkara perceraian selama tiga bulan yaitu Januari sebanyak 60 perkara, Februari 62 perkara dan Maret 58 Perkara.,” ujar Rahmat Firmansyah dari bagian pamitra muda (Pamut) Gugatan Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi yang dikutip dari radarsukabumi pada Sabtu (14/4/2018).

Jumlah perkara tersebut, jika dibandingkan dengan tahun 2017, di waktu yang sama tidak terjadi penurunan ataupun kenaikan. Pada 2017 angka perceraian yang tercatat di PA Sukabumi mencapai sebanyak 602 perkara dan sisa 2017 sekitar 118, sehingga total dengan tahun ini mencapai 278 kasus.

Baca Juga:  Festival Bubur Ayam Meriahkan HUT RI di Sukabumi

Kasus perceraian yang sudah diselesaikan sebanyak 178 kasus dari Januari 57 kasus, Februari 54 kasus dan Maret 67 kasus. Sehingga masih menyisakan 100 kasus yang masih dalam proses.

“Saat proses perceraian terjadi pihak PA terlebih dahulu memberikan pengarahan terlebih dahulu. Agar orang yang akan bercerai memikirkan ulang keputusannya guna mengurangi tingkat peceraian dan oleh karena itu kasus peceraian dicabut sebanyak 21 kasus,” katanya lagi.

Kebanyakan perceraian di Sukabumi merupakan cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan dibandingkan cerai talak. Jumlah kasus ini, sebenarnya paling sedikit dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi. Faktornya, bisa dikarenakan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang jauh lebih sedikit.

Baca Juga:  Kasatpol PP Jabar Sebut Tak Pernah Beri Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara sebagian kecil lainnya akibat masalah tanggung jawab dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Selain masalah ekonomi banyak juga karena akibat keegoisan pihak laki-laki,” jelasnya.

Sementara itu, PA Kota Sukabumi menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) untuk memberikan bantuan kepada warga yang awam mengenai masalah hukum. Pada 2018, Posbakum PA Sukabumi dilakukan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka). Posbakum ini berada di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi di Jalan Taman Bahagia Kecamatan Warudoyong.

Baca Juga:  Jangan Tertipu! Begini Tanda Cinta Palsu Saat Menjalin Hubungan Asmara

Perjanjian kerja sama Posbakum PA Sukabumi dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka) ini dilakukan di Kantor PA Sukabumi, Senin (19/3) lalu. Posbakum ini, merupakan bagian dari justice for all yang intinya membantu masyarakat yang tidak mampu dan masih awam terhadap hukum.

“Layanan posbakum untuk warga tidak mampu ini tidak dipungut biaya. Cuman syaratnya harus terpenuhi yaitu menunjukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan dokumen pendukung lainnya yang menunjang,” pungkasnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat